Kamis, 07 Maret 2013

VERIFIKATOR JAMKESMAS LAYAK MASUK BPJS

(post..ini saya copas dari blognya ketua IVI-JKM kang Asep Komarudin...).

DASAR PERTIMBANGAN VERIFIKATOR INDEPENDEN JAMKESMAS LAYAK MASUK BPJS


1. UUD 1945 Perubahan Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2. UUD 1945 Perubahan Pasal 28D ayat (2):Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3. UU NO 13 Tentang Ketenagakerjaan
a. Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
b. Pasal 6 : Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
c. Pasal 63 ayat (3) : Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
d. Pasal 151 ayat (1) :Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 39 ayat (3) bahwa BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INACBG’s)
=> Verifikator Sudah Sejak Tahun 2011 melakukan Verifikasi INA-CBG’s (satu satunya di Indonesia yang bersertifikat. Ini tenaga Ahli tertentu/khusus seharusnya langsung otomatis Masuk BPJS)
5. Verifikator Independen Jamkesmas sudah sejak tahun 2008 sampai dengan Sekarang terus bekerja mengawal Keuangan Jamkesmas dengan melakukan Verifikasi Klaim yang diajukan Rumah Sakit.
6. Direkomendasikan Oleh Dinas kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia

7. website resmi Presiden RI (www.presidenri.go.id) pada hari Senin, tanggal 3 Desember 2012, 11:14:27 WIB dengan judul Pemerintah Upayakan Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Banyak, dalam paragraf kelima dijelaskan bahwa “Presiden SBY menyampaikan dua sasaran dalam kebijakan lapangan kerja ini. Pertama, job security. "Mereka yang memiliki pekerjaan saat ini, mari kita upayakan tidak hilang pekerjaanya, tidak ada gelombang pengangguran baru," SBY menjelaskan. Pemerintah pusat maupun daerah bekerja sama dengan serikat kerja untuk mengatasi dan menghindari terjadinya PHK”
8. Komisi IX DPR RI tanggal 23 Mei 2012. Mendukung Verifikator Independen Jamkesmas Masuk BPJS
9. Ketua DJSN Chazali Situmorang dalam suratnya Nomor 771/DJSN/IX/2012 : Dalam hal ini Dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengambil kebijakan agar tenaga Pelaksana Verifikasi yang telah dibina tersebut dapat diteruskan pelaksanaan tugasnya oleh BPJS Kesehatan. Hal Ini mengingat pada umumnya para tenaga pelaksana verifikasi tersebut sudah terlatih dan mempunyai pengalaman lapangan.
10. Anggota Dewan pertimbangan Presiden RI dan sekaligus pencetus Program Jamkesmas (Ibu Siti Fadilah Supari) : SAya Sebagai Orang yang faham jamkesmas dan Ibu yang melahirkan Verifikator Independen Jamkesmas sangat mendukung VIJ masuk BPJS sebagai pegawai tetap.
11. Menteri Kesehatan Ibu Nasiah Mboi : Mendukung dan mengharapkan Semua Verifikator Independen JAmkesmas MAsuk Menjadi Bagian Tak terpisahkan dari BPJS sebagai pegawai tetap
12. Wakil Menteri Kesehatan : Mendorong dan akan memperjuangan Verifikator Independen Masuk BPJS.

Jadi Tidak Ada Alasan Lagi pemerintah Harus mengangkat Verifikator Independen Jamkesmas Menjadi pegawai Tetap BPJS.

Ikatan Verifikator Independen Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVI-JKM) meminta pertanggungjawaban Pemerintah terutama Bapak Presiden Susilo Bambang Sudhoyono selaku penanggujawab BPJS agar Verifikator Independen Jamkesmas masuk menjadi bagiat tidak terpisahkan atas terlaksananya BPJS tahun 2014.

Ketua IVI-JKM


Asep Komarudin, SKM